Massa aksi di depan Kantor KPU DIY pada Rabu (24/4/2024). Foto: Rama/ifoxradio
YOGYAKARTA - Sejumlah orang menggelar aksi di depan Kantor KPU DIY pada Rabu, 24 April 2024.
Aksi digelar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
MK dinilai menolak beberapa gugatan yang menunjukkan beragam bentuk nepotisme dan kejahatan demokrasi.
Peserta aksi membawa sejumlah poster yang menyerukan untuk membangun Oposisi Rakyat. Tulisannya Antara lain "Menang Tanpa Lali Nganggo Modus Bansos", "Fakta Presiden Partisan", "Kembalikan Nyawa Demokrasi", dan lain sebagainya.
Adapun massa aksi berasal dari kelompok SEJAGAD, Gejayan Memanggil, Forum Cik Ditiro, Jangan Diam dan Lawan serta Forum BEM DIY.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan kritik-kritik dalam aksi ini. Utamanya ialah tentang putusan MK.
"Kami tentu sangat kecewa terhadap putusan MK seperti juga banyak disuarakan para guru besar. Kami sulit menerima dengan logika hukum bahwa ternyata MK tidak mengakui adanya praktek nepotisme di dalam pemilu padahal nepotisme itu nyata adanya. Kecurangan itu bukan terjadi pada kalkulasi hasil pemilu tetapi pada proses sebelum pemilu dan saat pemilu berlangsung," ucapnya dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (24/4/2024). (Rn)