Caption Foto : Direktur Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Tangkapan Layar YouTube TV BINA PEMDES)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satunya berisikan perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya bisa menjabat untuk dua periode. Sehingga kepala desa berpotensi bisa menjabat selama 16 tahun.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan terdapat sejumlah substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut.
"UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Undang-Undang Desa juga telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat," ucap La Ode pada Senin (6/5/2024).
Menurutnya, perubahan UU Desa ini adalah kemajuan yang luar biasa karena dalam perjalanannya UU Desa sejak 2014, sudah hampir 10 tahun mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional.
Adapun harapan diterbitkannya UU Desa ini ialah agar pelaksanaan UU lebih implementatif, meningkatkan kinerja pemerintah desa dan BPD, meningkatkan kesejahteraan pemerintah desa dan BPD, serta Desa menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera. * (Rn)
Source: YouTube TV BINA PEMDES